Tribratanewspolresacehtamiang.com — Seorang pria berinisial ME (43) warga Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang diamankan polisi, Selasa (10/5/2022) atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. SIK, melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri. S. Sos, Kamis (12/05/2022) mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pendamping rehabilitasi sosial Kemensos RI dengan laporan Nomor : LP.B/ 06 /V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau.
Terungkapnya kasus ini, bermula pada Senin (08/05/2022), sekira pukul 21.30 Wib korban pergi ke kamar tidur adiknya dengan maksud tujuan korban ingin tidur dengan adiknya. Sementara ibu korban selama 3 tahun ini menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Lalu korban berbaring sambil bermain Handphone miliknya hingga pukul 23.00 Wib, tidak lama si ayah memasuki kamar tersebut dan mendatangi korban sambil berkata “Kak, Tolong bantuin ayah nanti ya.” dan korban menolak.
Karena kondisi kamar gelap, si Ayah kembali masuk ke kamar tersebut dan melakukan aksinya. Tutur Kapolsek.
Sambungnya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma dan korban didampingi oleh pelapor membuat pengaduan ke Polsek Rantau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, pelaku digelandang ke kantor polisi, dan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.