tribratanews.polresacehtamiang.com-Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Dede Kurniawan, SIK memimpin pelaksanaan Razia Penertiban dan Penindakan Pelanggaran Kasat Mata di jalan Medan-Banda Aceh berlokasi di depan Mesjid Muhammadiyah Kota Kuala Simpang dan pos simpang Kelana. Senin (19/2/18) Sore hari.
Penertiban dan Penindakan Pelanggaran Kasat Mata meliputi pelanggaran pengendera yang tidak memakai Helm Pengaman, Kecepatan, Drink Driving, Safety belt, Child Restrain, Handphone, Lawan Arus dan lain-lain.
Selama kegiatan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Helm = 7, Kecepatan = 2, Drink Driving = -, Safety belt = 6, Child Restrain = 10, Handphone = -, Lawan Arus = 5.
loading...