Tribratanewspolresacehtamiang.com– Personil Polsek Karang Baru Melaksanakan pengamanan dalam rangka pengecekan lokasi oleh pihak Mahkamah Syariah dalam hal gugatan harta bersama berupa 1 Unit Rumah dengan ukuran seluas 11, 10 x 13, 20 M yang memiliki 4 ruangan kamar di Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru AcehTamiang Jum’at (09/02/18).
Dalam hal tersebut yang menggugat adalah mantan istrinya kepada mantan suaminya
Penggugat Mantan Istri atas nama Rosnawati, S.Pd diwakili oleh para advokat/pengacara Dian Yuliani,SH dan Khairuddin Lubis, SH
Sedangkan yang tergugat terhadap Mantan Suami atas nama M. Saleh, S.Pd
Menurut keterangan dari pihak penggugat bahwa alasan yang diajukan kepada pihak tergugat tersebut
Pada 04 /12/08 telah menikah antara penggugat dengan tergugat dengan kutipan Akta Nikah No. 370/04/XII/2008 dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa
Dari pernikahan tersebut memiliki 2 orang anak M. Fakhrun Fatta (8 thn) dan Maizaaliya Hafiz ( 3 thn 11 Bln)
Selanjutnya Pada 11/11/16 penggugat dan tergugat telah bercerai dengan kutipan Akta Cerai nomor 227/AC/2016/PA/MSy-Langsa 26/10/16 telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Selama perkawinan telah memperoleh kekayaan berupa 1 unit rumah permanen diatas tanah milik orang tua kandung tergugat Baharuddin yg terletak di Dusun Masjid Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru.
Persidangan keputusan akan dilakukan pada 19/02/18 bertempat di Kantor Mahkamah Syariah DesaBundar Kecamatan Karang Baru AcehTamiang
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua dari Mahkamah syariah Aceh Tamiang atas nama Pahruddin Ritonga, S.Hi MH serta staf dan dihadiri oleh Datok Penghulu Desa dan perangkat desa lainnya serta Kedua belah pihak keluarga yang bersangkutan,