– 1 (satu) paket narkotika jenis pil extasi warna pink berisikan 10 butir yang dibungkus dengan pelastik warna bening.
– 1 (satu) paket narkotika jenis pil extasi warna pink berisikan 94 butir yang dibungkus dengan pelastik warna bening.
– 1 (satu) paket narkotika jenis pil extasi warna ping berisikan 15 butir yang dibungkus dengan pelastik warna bening dan dibalutkan dengan timah rokok.
– 1 (satu) paket narkotika jenis pil extasi warna hijau berisikan 48 butir yang d bungkus dengan pelastik warna bening.
-1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,65 Gram.
-1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 4,5 Gram.
-1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 6,6 Gram.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib yang mengatakan bahwa ada seorang laki laki yang bernama AG Als NN Bin IW membawa Narkoba dan saat ini ia sedang mengenderai Sepmor di Dsn Pekan Mesjid, Sei Yue, setelah menerima informasi tersebut Petugas Unit Reskrim yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Bendahara AKP Asrul Rinaldi, melakukan pengejaran dan penyetopan terhadap Sdr AG Als NNA Bin IW tersebut .
Pada saat Polisi menyetop tersangka AG Als NN Bin IW, ia menjatuhkan (membuang) 1 (satu) Bungkus Pelastik kecil warna Bening yang pada saat di temukan oleh Petugas berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak 20 (dua puluh) butir, Petugas lalu menangkap Sdr AG Als NN Bin IW dan pada saat di intrograsi ia mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr HA Als HR Bin AS.
Dari hasil pengembangan, Pada Pukul 15.00 Wib Petugas Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr HA Als HR Bin AS tersebut di Dusun Cahaya Butsi Desa Cinta Raja Kec. Bendahara, dari penangkapan terhadap Sdr HA Als HR Bin AS Petugas berhasil menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Pelastik kecil warna Bening yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak 10 (sepuluh) butir yang diakuinya adalah miliknya yang ia dapat dari Sdr RP Als RD Bin SM.
Pada Pukul 15.30 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Bendahara kembali berhasil melakukan penangkapa terhadap Sdr RP Als RD Bin SM dirumahnya yang berlokasi di Dusun Cahaya Butsi Desa Cinta Raja Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, dan dari penangkapan terhadap Sdr RP Als RD Bin SM tersebut Petugas Kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pelastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Pelastik Sedang warna Bening yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir, 1 (satu) Bungkus Pelastik Sedang warna Bening yang berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna hijau dengan jumlah sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir, 1 (satu) Bungkus Pelastik kecil warna Bening yang berisikan Narkotika Gol I Jenis Pil Extasi warna merah jambu dengan jumlah sebanyak 15 (lima belas) butir yang dibalut dengan menggunakan timah rokok warna emas, 3 (tiga) Paket Sedang yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus dengan pelastik warna bening yang ditanam didalam Kebun Terong yang berlokasi di belakang rumah Sdr RUDI PRANATA Als RUDI Bin SAMANUN tersebut. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, Saat di konfermasi oleh Tribratanewspolresacehtamiang.com.- membenarkan prihal tentang penangkapan tersebut, saat ini tersangka dan Barang Bukti telah di amankan di Polsek Bendanara Guna dilakukan penyidikan untuk di ajukan ke Penuntut umum, selanjutnya Kapolres mengatakan bahwa polres Aceh Tamiang dan jajaran akan selalu Komitmen untuk terus memerangi Narkoba yang dapat menghancurkan Bangsa ini, oleh sebab itu kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang untuk dapat bersinergi dan membantu pihak kepoilisian guna menghancurkan peredaran narkoba tersebut, ujar Kapolres.